Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

BPOM Batasi Penjualan Obat di Toko Retail Modern, Harus Memiliki Tenaga Terlatih

Feri Spt by Feri Spt
5 May 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi obat-obatan yang dijual di toko retail modern (Instagram @nawacitadotco)

Ilustrasi obat-obatan yang dijual di toko retail modern (Instagram @nawacitadotco)

3
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan seluruh tokoh retail modern yakni supermarket dan minimarket yang menjual obat-obatan untuk memiliki tenaga terlatih dalam mengelola obat di fasilitas tersebut.

Tak cuma itu, BPOM juga mewajibkan peredaran obat di supermarket dan minimarket dibatasi maksimal tiga hari lamanya.

BPOM menjelaskan adapun kebijakan ini dibuat sebagai upaya memperkuat pengawasan peredaran obat di retail modern, yang selama ini belum sepenuhnya berada dalam skema pelayanan kefarmasian seperti apotek.

BACAJUGA

DPR Desak BPOM Perketat Pengawasan Program MBG

Racun Cereulide Terdampak pada Susu Formula di Indonesia, BPOM Perintahkan Nestle Hentikan Pendistribusian Sufor

Kebijakan ini tertuang dalam peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 pada 4/5/2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.

BPOM, dalam aturan tersebut, tidak mewajibkan kehadiran apoteker di supermarket atau minimarket.

Namun, sebagai gantinya, pengelolaan obat cukup dilakukan oleh tenaga non-kefarmasian yang telah mengikuti pelatihan khusus, dengan tugas terbatas pada penyimpanan, penataan, dan pengawasan produk agar tetap sesuai standar keamanan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa keberadaan tenaga khusus tetap diperlukan, meski tidak harus berasal dari tenaga kefarmasian.

“Apakah perlu ada tenaga khusus? Jawabannya tentu iya. Nah sekarang gimana? kita kan punya keterbatasan jumlah apoteker dan sebagainya kemudian kita tahu jumlah supermarket, minimarket ini sangat besar,” ujarnya, dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Senin 4 Mei 2026.

Ia mengatakan, kondisi tersebut menjadi dasar BPOM menetapkan skema tenaga terlatih, bukan tenaga kefarmasian.

“Oleh karena itu di peraturan ini akan dilakukan, tenaga khusus itu berupa akan ada pelatihan khusus bagi tenaga terlatih,” lanjutnya.

Taruna menjelaskan, selama ini kewajiban tenaga kefarmasian berlaku di fasilitas seperti apotek, namun tidak sepenuhnya relevan untuk retail modern.

“Tenaga yang terlatih itu contohnya karena kita tahu obat itu mulai dari produsen, industri besar farmasi, kemudian setelah itu ada perusahaan besar farmasi, terus di bawahnya distribusinya ada apotek-apotek. Nah selama ini sampai apotek-apotek itu ada kewajiban memberikan tenaga khusus itu berupa apotek-apoteker. Nah kemudian ada juga tentang penata apotek atau asisten apoteker, kan begitu,” jelasnya.

Namun menurutnya, standar tersebut tidak harus diterapkan di supermarket dan minimarket karena perbedaan fungsi. Karena itu, BPOM membedakan peran tenaga terlatih dengan tenaga kefarmasian seperti apoteker.

“Nah tapi khusus untuk yang di distributor yang dalam konteks yang lebih seperti minimarket, supermarket dan sebagainya tidak perlu sampai ke tahap itu. Alasannya karena tupoksinya minimarket, supermarket tidak setajam dan seberat apa yang ada di apotek,” tegasnya.

Ia menambahkan, perbedaan utama tenaga terlatih dengan apoteker terletak pada ruang lingkup tugas.

“Kalau di apotek ada upaya bisa membuat, bisa meracik dan sebagainya. Kalau di supermarket, minimarket tidak ada tupoksi itu,” ujarnya.

Taruna menjelaskan, tenaga terlatih di retail modern lebih difokuskan pada aspek pengelolaan.

“Sehingga tentu apa yang menjadi tupoksinya di minimarket, contohnya yang paling supermarket, minimarket. supermarket ini tupoksinya adalah, ya ingin memastikan bahwa obat yang sampai atau disimpan itu penyimpanannya sesuai dengan cara distributor obat yang baik,” jelasnya.

Ia mencontohkan, tenaga terlatih harus memahami standar penyimpanan dan penataan obat.

“Itu misalnya suhunya, disimpan di tempat mana atau di suhu berapa. Nah kemudian yang kedua tugas berikutnya, itu di tempat etalasenya disimpan di mana. Jangan dicampur tentu dengan misalnya disimpan di toko itu antara obat terus dicampur dengan minuman atau hal-hal. Ini kan berbahaya. Jadi itunya yang perlu dilatih,” lanjutnya.

Selain itu, tenaga terlatih juga bertugas memastikan kondisi produk tetap layak edar.

“Kemudian yang berikutnya juga memastikan bagaimana dia cek link-nya. Kemasan dan kadarluasannya, karena itu yang menjadi tugas tenaga terlatih tadi,” imbuhnya.
BPOM, lanjut Taruna, akan menyiapkan pelatihan khusus bagi tenaga tersebut.

“Nah jadi betul kita akan melatih, tentu dengan bantuan organisasi provinsi nantinya, untuk melatih tugas-tugas yang di minimarket dan sebagainya,” ujarnya.

Ia menegaskan, meski tanpa peran apoteker, keamanan obat tetap menjadi prioritas.

“Sehingga dengan demikian, disitulah kami bisa memastikan bahwa nanti obat ini karena cara penyimpanannya, distribusinya, penyajian yang tepat, tapi tidak ada tupoksi untuk meracik dan sebagainya. Sehingga pasti nanti sampai ke masyarakat dibeli, masyarakat itu aman,” pungkasnya.

Selain itu, BPOM juga mengatur mekanisme penjualan obat di retail modern. Pengelolaan obat wajib berada di bawah tanggung jawab tenaga terlatih bersertifikat, dengan masa penyesuaian bagi pelaku usaha hingga 17 Oktober 2026.

Jenis obat yang boleh dijual dibatasi hanya obat bebas dan obat bebas terbatas, dengan penyerahan yang harus disertai informasi sesuai kemasan.

BPOM juga membatasi jumlah obat yang dapat dibeli masyarakat. Obat hanya boleh dijual dalam kemasan terkecil untuk penggunaan maksimal tiga hari, guna mencegah konsumsi berlebihan sekaligus menekan potensi penyalahgunaan.

Selain itu, obat bebas terbatas tertentu yang mengandung prekursor farmasi atau zat seperti dekstrometorfan hanya boleh dijual kepada konsumen berusia minimal 18 tahun dengan menunjukkan identitas diri.

Dengan aturan ini, BPOM berharap pengawasan obat di retail modern lebih ketat, mulai dari penyimpanan hingga penyerahan ke masyarakat.

Tags: BPOMMinimarketobatSupermarketTenaga terlatih
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung minta Dinkes DKI Jakarta tindak tegas nakes yang nyinyirin pasien BPJS (Instagram @pramonoanungw)
Nasional

Pramono Anung Minta Dinkes DKI Tindak Tegas Nakes yang Ikut Nyinyirin Pasien BPJS

by Feri Spt
7 August 2026

Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dinas Kesehatan...

Dokter Tamara dipecat RS Pusri Palembang, nakes yang ikut nyinyirin pasien BPJS di media sosial (Instagram @dwarlowoffice)
Nasional

Nyinyirin Pasien BPJS Sebut Playing Victims, Dokter Tamara Dipecat dari RS Pusri

by Feri Spt
7 August 2026

Suaranusantara.com- Imbas ketikannya yang tak mencerminkan seorang tenaga kesehatan...

Menkes Budi Gunadi Sadikin bicara soal nakes yang hina pasien BPJS (Instagram @beritasemaranghariini)

Nakes dari Dokter hingga yang Berstatus Pelajar Hina Pasien BPJS, Menkes: Nggak Boleh Ada Nirempati

7 August 2026
Peringatan 17 Agustus perayaan HUT ke 81 RI (Instagram @indonesia.go.id)

Kumpulan Ucapan Inspiratif Perayaan 17 Agustus yang Singkat tapi Berkesan, Bisa Pejeng di Medsos

7 August 2026
Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, Jakarta (Instagram @indonesia.go.id)

Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, Apa Bedanya dengan Istana Negara? Begini Penjelasannya

7 August 2026
Peneliti BRIN pamerkan hasil riset dan inovasi di halaman kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (Instagram @sekretariat.kabinet)

150 Peneliti BRIN Pamerkan Hasil Riset dan Inovasi Terbaik, Diharapkan Indonesia Bisa Jadi Bangsa Pencipta Teknologi

7 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Momen Presiden Prabowo Subianto sambangi booth peneliti BRIN booth tenaga nuklir (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Momen Prabowo Minta Peneliti BRIN Matikan Mic Saat Sesi Penjelasan PLTN

by Feri Spt
7 August 2026

Suaranusantara.com- Peneliti Badan Riset dan Teknologi Inovasi Nasional (BRIN) pada Kamis 6 Agustus 2026 menjelaskan terkait teknogi...

Sepatu ala BRIN yang dipamerkan ke Presiden Prabowo (Instagram @sipalingpolitik.id)

Temui Prabowo, BRIN Pamer Sepatu Buatan Sendiri Bakal Diproduksi Massal Harganya Murah Meriah

7 August 2026
Momen upacara 17 Agustus saat HUT ke 80 RI di Istana (Instagram @jakarta.insider)

Sebanyak 128.331 Orang Berhasil War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana, Mensesneg: Antusiasme Luar Biasa

6 August 2026
Ketua MPR RI Ahmad Muzani

Ketua MPR RI Ahmad Muzani: MPR RI Matangkan Formulasi Hukum PPHN

6 August 2026
Ketua MPR RI Ahmad Muzani

Ketua MPR RI Ahmad Muzani: Sidang Tahunan MPR RI Digelar 14 Agustus 2026

6 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com