Suaranusantara.com- Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial (jamsos) korban meninggal dunia atas kecelakaan kereta api di Bekasi Timur melalui ahli waris dengan menyalurkan sebanyak Rp.2,72 miliar santunan.
Adapun korban meninggal dunia akibat kecelakaan kereta api berjumlah 16 orang.
Pemberian hak jamsos kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api antara KA Argo Bromo vs KRL pada Senin malam 27 April 2026 di Stasiun Bekasi Timur dilakukan secara bertahap.
“Perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam keterangan resminya, Selasa, 5 Mei 2026.
Menaker menjelaskan, total manfaat yang diterima ahli waris korban meninggal dunia meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar, serta beasiswa untuk enam anak dengan nilai maksimal Rp458,5 juta. Selain itu, terdapat pula manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.
Yassierli menerangkan pemerintah akan terus mengawal proses pemberian hak jamsos ke ahli waris korban sampai terpenuhi tanpa adanya kendala birokrasi.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegas Menaker.
Selain itu, pemerintah juga memastikan masa depan anak-anak korban kecelakaan kereta api melalui beasiswa.
“Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” terangnya.
Kata Yassierli, sembilan dari 16 korban meninggal dunia kecelakaan kereta api telah menerima santunan. Delapan di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hingga saat ini, santunan telah disalurkan kepada ahli waris dalam beberapa tahap,” jelasnya.
Pada 29 April 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Keesokan harinya, santunan ditransfer kepada ahli waris Adelia Rifani.
Kemudian pada 4 Mei 2026, santunan kembali disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.
Sementara itu, untuk tiga korban lainnya yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris terpenuhi.
Terkait status Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan jenis manfaat yang diberikan, apakah masuk dalam kategori JKK atau JKM.


















Discussion about this post