Suaranusantara.com- Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir kini bisa bernapas lega usai putusan terkait statusnya sebagai Anggota DPR RI aktif kembali.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD), Rabu 5 November 2025.
Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan MKD terbukti tak melanggar kode etik. Untuk itu, keduanya kini resmi aktif lagi sebagai Anggota DPR RI.
“Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 5 November 2025.
Kata MKD, pernyataan Adies terkait gaji dan tunjangan Anggota DPR RI sama sekali tak memiliki niatan buruk. Terlebih, Adies pun langsung meralat pernyataannya.
“Terkait gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka mahkamah berpendapat bahwa tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun,” kata Wakil Ketua MKD, Imron Amin.
MKD pun meminta status Adies Kadir sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI dipulihkan.
“Karena itu, nama baik Teradu I, Adies Kadir, harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota sekaligus wakil ketua DPR RI,” ujar Imron saat sidang etik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Hal serupa juga untuk Uya Kuya. MKD menyataka. Uya tak melanggar kode etik. Sehingga Uya bisa kembali aktif sebagai Anggota DPR RI terhitung sejak pembacaan putusan.
“Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Uya sebelumnya menuai kemarahan publik atas aksi joget yang viral di media sosial. Menurut MKD, Uya dinilai menjadi korban berita bohong. Aksi jogetnya bukan terkait kenaikan gaji anggota DPR saat sidang tahunan. Sejumlah video terpisah yang menyesatkan pun disebar ke publik.
Karena terbukti tidak melanggar kode etik, MKD meminta agar status Uya Kuya sebagai anggota DPR RI dipulihkan.
“Bahwa karena itu, nama baik Teradu III, Surya Utama (Uya Kuya), harus dipulihkan, demikian pula kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI,” kata Imron
