Belum Ditahan, Roy Suryo dan Rekan Diperbolehkan Pulang Usai Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Kombes Iman Imanuddin Usai Roy Suryo CS diperiksa di PMJ

Kombes Iman Imanuddin Usai Roy Suryo CS diperiksa di PMJ

Suaranusantara.com- Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifa diperbolehkan kembali ke rumah tanpa penahanan.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Pihak kepolisian melalui Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa ketiganya telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan.

“Para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Iman kepada wartawan, Kamis.

Iman juga mengungkapkan bahwa para tersangka telah menyerahkan daftar saksi serta ahli yang diharapkan bisa memperkuat posisi hukum mereka.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tim hukum Roy Suryo berencana menghadirkan dua ahli dan tiga saksi yang diyakini dapat memberikan pandangan objektif dan meringankan tuduhan.

Iman menegaskan bahwa penyidik akan memastikan proses hukum tetap transparan serta mempertimbangkan seluruh keterangan yang ada agar hasil penyelidikan tetap seimbang dan tidak memihak.

“Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” jelas dia.

Exit mobile version