Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan Bahas Tindak Lanjut Kajian PPHN

Suara Nusantara by Suara Nusantara
14 September 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
2
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Badan Pengkajian MPR RI menggelar focus group discussion (FGD) dengan narasumber para Pimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI di Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (12/9/2026).

FGD ini memfokuskan pada dua hal, yaitu rencana kegiatan kolaborasi antara Badan Pengkajian MPR dan K3 dalam penyelesaian Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dan mempersiapkan penyelenggaraan konferensi nasional atau seminar kebangsaan.

FGD dipimpin Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, MSc, PhD, dan diikuti anggota Badan Pengkajian MPR, Dr. Hindun Anisah, MA. Sedangkan narasumber dalam FGD ini adalah Ketua K3, Taufik Basari, SH, S.Hum, LLM, dan Pimpinan K3, yaitu Drs. H. Djarot Saiful Hidayat, MS, Rambe Kamarul Zaman, MSc, MM, Martin Hutabarat, SH, dan Dr. H. Ajiep Padindang, SH, MM.

BACAJUGA

Lestari Moerdijat: Konstitusi Jangan Berhenti Jadi Teks Normatif, MPR RI Buka Ruang Aspirasi Seluas-luasnya

Yasonna Laoly Sebut Kedaulatan Rakyat Tak Cukup Dibahas dari Sisi Filosofi

Yasonna menjelaskan rapat gabungan (Ragab) antara Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi dan alat kelengkapan MPR, beberapa wakatu lalu memutuskan dokumen atau naskah PPHN agar disebarluaskan untuk mendapatkan masukan dari publik. Untuk itu naskah PPHN ini sudah ditayangkan di media sosial MPR RI, di antaranya website mpr.go.id. “Badan Pengkajian masih diberi waktu untuk mendalami kajian tentang PPHN sembari menampung masukan dari masyarakat,” katanya.

Yasonna menambahkan baik Badan Pengkajian MPR maupun K3 sebenarnya sudah menyelesaikan kajian tentang PPHN dan sudah ada hasilnya, yaitu dokumen atau naskah PPHN. Persoalan tersisa adalah bentuk hukum PPHN, apakah perlu dimasukkan dalam UUD (perlu melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945), dalam bentuk Ketetapan MPR, dan dalam bentuk undang-undang.

Setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, lanjut Yasonna, Badan Pengkajian MPR dan K3 akan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat melalui kegiatan bersama mengkaji lebih dalam lagi tentang PPHN antara lain melalui kerjasama akademik, expert meeting, FGD, konsultasi kelembagaan, dan konferensi nasional. “Untuk itu kita perlu menyusun rencana kerja sehingga kita dapat bekerja sesuai target penyelesaian PPHN pada tahun 2027,” katanya.

Dalam FGD ini, Ketua K3 Taufik Basari berpendapat MPR RI membuka partisipasi publik seluas-luasnya sehingga bisa menepis bahwa PPHN bentuk elitis. “Kita mensosialisasikan seluas-luasnya dan minta masukan dari publik terhadap dokumen PPHN tersebut sehingga PPHN menjadi diskursus publik yang masif. Dengan demikian, PPHN menjadi produk bersama,” katanya.

Sementara itu, Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan Badan Pengkajian MPR dan K3 sudah melakukan kajian PPHN secara mendalam dan sudah ada hasilnya dalam bentuk naskah PPHN. Saat ini MPR RI menunggu tangapan dan respon dari berbagai kalangan terhadap kajian PPHN yang telah dilakukan oleh MPR. “Karena itu, program kegiatan terkait PPHN selanjutnya tidak dilakukan dari awal,” ujarnya.

Langkah yang bisa dilakukan, menurut Djarot Saiful Hidayat, adalah, pertama, langkah eksternal dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, anak-anak muda, termasuk politisi untuk berbicara tentang urgensi PPHN. Kedua, langkah internal, yaitu harus ada kesepakatan bersama untuk merumuskan dan menyepakati bentuk hukum PPHN.

“Bentuk hukum yang paling baik untuk MPR adalah dalam bentuk Ketetapan MPR. Karena kalau dalam bentuk UU, nanti diserahkan kepada DPR dan pemerintah. MPR harus berani mengeluarkan Ketetapan MPR,” katanya.

Tak jauh berbeda, untuk bentuk hukum, Martin Hutabarat cenderung melalui UU MPR. “Dalam UU MPR, dimasukan klausul MPR dierikan kewenangan untuk membuat Ketetapan MPR. Ketetapan MPR ini berisi nilai-nilai moral, nilai etis, yang menjadi pegangan penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan,” ujarnya.

Sementara Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan MPR pada periode Ketua MPR Zulkifli Hasan pernah dibentuk Panitia Ad Hoc I (PAH I) dan Panitia Ad Hoc II (PAH II) untuk membahas PPHN. Namun, PAH I dan PAH II tidak berlanjut. “Karena itu, jika nanti dibentuk Panitia Ad Hoc (PAH) untuk penyelesaian PPHN maka pengaturannya perlu lebih ketat, misalnya bekerja selama 6 bulan dengan masukan dari Badan Pengkajian dan K3. Dengan demikian PPHN bisa terselesaikan,” katanya.

Konferensi Nasional

Selain membahas soal PPHN, Yasonna mengungkapkan Badan Pengkajian MPR RI berencana menggelar konferensi nasional atau seminar nasional (Dialog Kebangsaan) pada November 2026 untuk membicarakan masalah-masalah kebangsaan, termasuk PPHN. “Melalui konferensi nasional, seminar nasional, atau dialog kebangsaan ini, MPR RI bisa memberikan sumbangsih pemikiran untuk bangsa ini ke depan. Kita harapkan konferensi nasional ini memiliki gaung sehingga akan terdengar oleh pemerintah,” katanya.

Taufik Basari mengusulkan dalam pembahasan bentuk hukum PPHN, konferensi nasional lebih spesifik mengundang para ahli hukum atau tata negara. Sedangkan untuk substansi PPHN, masyarakat diminta masukan apa saja yang belum masuk dan apa yang tidak perlu dimasukkan dalam rumusan rancangan PPHN.

Anggota Badan Pengkajian MPR, Hindun Anisah, mengusulkan konferensi nasional mengikutsertakan kalangan anak-anak muda atau generasi muda. “Mereka juga punya pemikiran-pemikiran tersendiri. Kita harus lebih banyak mendengar dari kalangan anak-anak muda,” ujarnya.

Sependapat, Ajiep Padindang juga mengatakan banyak kalangan muda yang tidak mengetahui PPHN. Ini bisa dilihat belum ada respon terhadap dokumen PPHN yang datang dari kalangan anak-anak muda. “Sebagian besar anak-anak muda termasuk para mahasiswa belum memperhatikan soal PPHN. Mereka lebih melihat persoalan riil di masyarakat,” katanya.

Tags: Badan Pengkajian dan Komisi Kajian KetatanegaraanMPR RIyasonna laoly
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Fahd A Rafiq kembali terjerat kasus korupsi, kali ini terkait HGB Bogor (Instagram @timemenyala.id)
Nasional

Profil Fahd A Rafiq, 2 Kali Dipenjara Kesandung Kasus Korupsi Kini Kepeleset Lagi Terjaring OTT KPK Terkait HGB di Bogor

by Feri Spt
15 September 2026

Suaranusantara.com- Nama Fahd A Rafiq politikus Partai Golkar tengah...

Fahd A Rafiq terjerat kasus korupsi lagi (Instagram @portalikn.id)
Nasional

Tak Jera! Lagi-lagi Fahd A Rafiq Terjerat Kasus Korupsi, Begini Jejak Kasusnya Ini Ketiga Kalinya

by Feri Spt
15 September 2026

Suaranusantara.com- Politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq lagi-lagi harus...

Purbaya Yudhi Sadewa terdepak dari kursi Menkeu (Instagram @menkeuri)

Pakar Analisis Begini Penyebab Purbaya Didepak dari Menkeu

15 September 2026
Media Asing Soroti Purbaya Terdepak dari Menkeu Digantikan Suahasil Nazara

Media Asing Soroti Purbaya Terdepak dari Menkeu Digantikan Suahasil Nazara

15 September 2026
Purbaya tak lagi jabat Menkeu, posisinya digantikan oleh eks Wamenkeu Suahasil Nazara (Instagram @qryptoclips)

Purbaya Tak Lagi Jadi Menkeu, Sang Anak Yudo Sadewa: Akhirnya Bapak Bisa Tidur Nyenyak

15 September 2026
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bicara soal potensi lonjakan harga minyak (Instagram @menkeuri)

Terdepak dari Kursi Menkeu, Purbaya Unggah Konten di TikTok: Udah Siap Belum?

15 September 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

6 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

6 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

6 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

6 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru Gantikan Purbaya, Begini Respon Pasar
Nasional

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru Gantikan Purbaya, Begini Respon Pasar

by Feri Spt
15 September 2026

Suaranusantara.com- Suahasil Nazara mulai per Senin sore 14 September 2026 resmi menduduki posisi Menteri Keuangan (Menkeu) baru...

Purbaya Yudhi Sadewa masih hadiri rapat bersama DPD di DPR RI, di tengah pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menkeu baru (Instagram @rumpi_gosip)

Di Tengah Pelantikan Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Purbaya Masih Ikut Rapat Kerja di DPD RI

15 September 2026
Suahasil Nazara Menkeu baru komitmen berantas rokok ilegal (Instagram @jayalah.negriku)

Resmi Jadi Menkeu Baru, Suahasil Komitmen Berantas Rokok Ilegal

15 September 2026
Suahasil Nazara kini menjadi Menkeu baru menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa, per Senin 14 September 2026 (Instagram @jayalah.negriku)

Mengintip Profil Suahasil Nazara, dari Wamenkeu hingga Kini Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

15 September 2026
Suahasil Nazara resmi gantikan Purbaya usai dilantik jadi Menkeu oleh Presiden Prabowo, Senin 14 September 2026 (Instagram @cretivox)

Reshuffle Kabinet: Purbaya Tersingkir, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu Usai Dilantik Prabowo

14 September 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com