Yusril: Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Jadi Bahan Pembahasan Komisi Reformasi Polri

Yusril Ihza Mahendra konfirmasi Jumat sore 7 November 2025 Presiden RI Prabowo Subianto bakal lantik tim Reformasi Polri (instagram @yusrilihzamhd)

Yusril Ihza Mahendra konfirmasi Jumat sore 7 November 2025 Presiden RI Prabowo Subianto bakal lantik tim Reformasi Polri (instagram @yusrilihzamhd)

Suaranusantara.com- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil dengan menyusun aturan turunan yang lebih tegas.

Menurutnya, keputusan MK tersebut akan dijadikan bahan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk merumuskan arah kebijakan baru dalam proses reformasi kelembagaan kepolisian.

“Ini akan menjadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian,” kata Yusril di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Ia menilai, seluruh anggota komisi sudah memahami konteks hukum keputusan itu karena diucapkan secara terbuka di sidang MK.

Yusril menjelaskan, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memang belum mengatur secara rinci mengenai penempatan anggota Polri di jabatan sipil.

Kondisi itu menyebabkan praktik penugasan di instansi pemerintahan selama ini dilakukan tanpa prosedur pengunduran diri.

“Kepolisian memang praktiknya memang masuk ke jabatan-jabatan sipil tanpa mengundurkan diri, karena memang aturannya tidak ada untuk itu,” ucapnya.

Ia menyebut, pemerintah akan mengatur kembali mekanisme tersebut melalui revisi peraturan dan kebijakan transisi yang adil.

Menurutnya, pembahasan lebih lanjut akan difokuskan pada bagaimana menata kembali posisi anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara.

Sebagai anggota Komisi Reformasi Polri, Yusril menekankan pentingnya menegakkan kejelasan hukum dan tata kelola kelembagaan yang transparan.

Ia mengungkapkan langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan reformasi Polri berjalan sesuai amanat konstitusi.

“Tentu ada transisi. Bagaimana mereka yang sudah telanjur memegang jabatan di kementerian atau di badan lembaga, itu akan seperti apa. Nanti akan kita bahas soal itu,” tutup Yusril

Exit mobile version