Suaranusantara.com- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Mirwan MS sebelumnya melakukan perjalanan umrah di tengah bencana banjir yang melanda Aceh pada 25 November 2025 lalu.
Sebelum pergi umrah, Mirwan sempat menyatakan ketidaksanggupan penanganan banjir melalui surat bernomor 360/1315/2025 yang diterbitkan pada 27 November 2025.
Lalu pada 2 Desember 2025, Mirwan malah pergi umrah memboyong keluarganya. Hal ini tentu memantik kemarahan publik.
Dasco mengatakan Mirwan tak hanya diperiksa atas tindakannya itu melainkan harus diberhentikan sementara dan menunjuk Plt.
“Tidak hanya diperiksa, tapi kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk Plt dalam menjalankan tugas tugas agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut,” kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin 8 Desember 2025.
Saat ditanya terkait pemakzulan Bupati Mirwan, Dasco mengatakan mekanisme itu ada di DPRK Aceh Selatan. Dia menyerahkan urusan ini ke DPRK setempat.
“Kalau itu kan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat,” kata Dasco.
Dia juga menyebut Mirwan bergabung dengan Gerindra saat Pilkada. Dasco menegaskan Gerindra telah menjatuhkan sanksi internal kepada Mirwan.
“Bupati Aceh Selatan itu menjadi kader pada saat Pilkada dan DPP sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan partainya akan menggelar sidang ulang terkait status kader Mirwan. Dia mengatakan putusan sidang segera diumumkan.
“Sebetulnya kan sanksinya sudah, ya. Tapi kita akan cek lagi apakah perlu disidang ulang, ya. Tapi sanksinya sudah sangat keras dari Pak Sugiono disampaikan,” ujarnya.
“Kita mau cek lagi apakah perlu disidang lagi. Kemungkinan besar apa, akan kita rapat MKD Mahkamah Partai lalu putusan nanti kita update,” sambungnya.
