Demi Tertibkan Kawasan Hutan, Bahlil Teken Aturan Denda Tambang: Tertinggi Rp 6,5 Miliar per Hektare

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia teken aturan baru soal denda tambang yang beroperasi di kawasan hutan (Instagram @melangkahdaritimur.id)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia teken aturan baru soal denda tambang yang beroperasi di kawasan hutan (Instagram @melangkahdaritimur.id)

Suaranusantara.com- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeluarkan aturan baru terkait pertambangan. Di mana dalam aturan baru itu, apabila ada pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan maka siap-siap akan dijatuhi denda yang nominalnya mencapai Rp.6,5 miliar per hektare.

Aturan itu dibuat demi menjaga hutan agar tidak ada lagi aktifitas penebangan pohon yang membuat gundul sehingga menimbulkan bencana seperti banjir dan tanah longsor.

Bahlil mengatakan pemerintah berkomitmen memberi sanksi tegas kepada seluruh perusahaan tambang yang kedapatan melanggar.

Tak hanya sanksi denda, Bahlil juga tak segan-segan akan mencabut izin perusahaan.

“Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Bahlil dikutip pada Kamis 11 Desember 2025.

Aturan itu resmi ditandatangani Bahlil dan mulai berlaku per 1 Desember 2025, tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda administratif untuk pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan, khususnya untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara.

Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada tanggal 1 Desember 2025 dan merupakan langkah lanjutan dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif serta tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.

Kebijakan ini menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dari aktivitas tambang yang ilegal maupun yang telah memiliki izin namun melanggar ketentuan.

“Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025,” bunyi salah satu pasal dalam Kepmen tersebut, seperti yang dikutip pada Kamis 11 Desember 2025.

Tarif denda administratif ditentukan melalui kesepakatan, dengan sanksi tertinggi diterapkan pada pelanggaran di sektor pertambangan Nikel, yang mencapai Rp6,5 miliar per hektare (ha).

Berikut rincian denda dan produk tambang:

1. Tambang nikel sebesar Rp.6,5 miliar per hektare

2. Tambang bauksit sebesar Rp.1,7 miliar per hektare

3. Tambang timah sebesar Rp.1,2 miliar per hektare

4. Tambang batu bara sebesar Rp.354 juta per ha.

Penagihan denda administratif ini akan dilakukan oleh Satgas PKH dan akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi serta sumber daya mineral.

Keputusan mengenai tarif denda ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi tindakan yang diambil oleh Satgas terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Exit mobile version