Suaranusantara.com- Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) angkat bicara soal gosip yang beredar dirinya disebut memiliki hubungan dekat dengan penyanyi seksi Aura Kasih.
Tak cuma itu, RK juga disebut-sebut saat tengah proses perceraian dari Atalia Prataya, dirinya berlibur bareng Aura Kasih ke Eropa.
Kabar tersebut menyeruak, lantaran muncul foto-foto Ridwan Kamil diduga pelesir dengan Aura Kasih ke Eropa sempat bertebaran di jagat maya hingga panen komentar negatif.
Selain itu, dikabarkan Aura Kasih juga mendapatkan hadiah sepeda motor berupa Vespa berwarna kuning dari Ridwan Kamil.
Menanggapi isu tersebut, Oya Abdul Malik selaku kuasa hukum Ridwan Kamil angkat bicara. Oya Abdul Malik mengaku tidak tahu tentang isu kedekatan kliennya dengan Aura Kasih.
Terlebih lagi mengenai rumor yang menyebut keduanya liburan bersama ke luar negeri.
“Enggak ada, enggak ada tanggapannya. Saya juga baru tahu dari rekan-rekan wartawan. Ada Vespa-Vespa, ada jalan-jalan ke Eropa,” kata Oya Abdul Malik di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 7 Januari 2026.
Oya Abdul Malik menyayangkan munculnya berbagai pemberitaan liar yang berkembang di media sosial dan menyeret nama kliennya. Menurutnya, isu-isu semacam itu kerap muncul tanpa dasar yang jelas.
“Tapi ya itulah, saya cuma mau bilang netizen Indonesia ini luar biasa sekali, senang sekali dengan hal-hal seperti itu. Namun saya rasa narasi dan sajiannya sudah selesai karena penyelesaiannya sudah diketok hari ini,” tutur Oya Abdul Malik.
Ia berharap agar ke depan tidak lagi muncul isu-isu serupa yang berpotensi merugikan pihak Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya.
Oya Abdul Malik menegaskan, berbagai spekulasi tersebut hanya akan memperkeruh situasi dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
“Jadi saya harap tidak ada lagi narasi-narasi yang merugikan, baik pihak Pak RK maupun Ibu Atalia,” ia menyambung.
Pada kesempatan yang sama, Wenda Aluwi yang juga tim kuasa hukum Ridwan Kamil memberi penegasan terkait penyebab perceraian kliennya. Ia memastikan perceraian tersebut tidak disebabkan oleh orang ketiga.
“Di dalam materi gugatan tidak ada kaitannya dengan pihak mana pun. Tidak membahas keterlibatan orang ketiga. Penyebabnya adalah komunikasi yang jalannya sudah kurang baik,” pungkasnya.
