Suaranusantara.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR dan pemerintah tidak akan merevisi Undang-Undang Pilkada.
Keputusan tersebut diambil usai Dasco menggelar rapat terbatas bersama pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Pertemuan tersebut membahas perkembangan Revisi Undang-Undang Pemilu serta merespons wacana yang berkembang di masyarakat terkait perubahan sistem pemilihan kepala daerah.
Pernyataan Dasco menepis isu yang menyebut DPR tengah mengkaji skema pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
“Tidak ada pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa revisi UU Pilkada belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun ini. Dengan demikian, DPR tidak memiliki agenda untuk membahas perubahan sistem pemilihan kepala daerah dalam waktu dekat.
“Kami tadi sudah berbincang-bincang yang tentunya akan bersama-sama untuk mengundang, kami usaha sepakat bahwa di dalam prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ujar Dasco.
“Sehingga sudah disampaikan oleh pimpinan Komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi antara pemerintah dan DPR, menyusul maraknya sorotan publik terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
“Dapat kami sampaikan kami pemerintah, pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II berkoordinasi dalam hal membicarakan mengenai RUU Pemilu maupun wacana yang berkembang di masyarakat berkenaan sistem pemilihan kepala darah, ini lengkap kami diskusi,” pungkas Prasetyo.
