Suaranusantara.com- Wali Kota Madiun, Maidi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Maidi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin 19 Januari 2026.
Maidi pun digiring ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Selasa 20 Januari 2026 guna menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya itu.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota setempat pada Rabu 21 Januari 2026.
Khofifah memastikan penujukan Plt Wali Kota Madiun tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang.
“Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” kata Khofifah dalam keterangannya, Rabu 21 Januari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Ia menuturkan langkah itu diambil guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Madiun tetap berjalan optimal pasca penangkapan Maidi.
“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun,” ujarnya.
Ditunjuknya Bagus Panuntun, diharapkan dapat menjalankan tugas sebagai Plt Wali Kota Madiun dengan amanah, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun
