Suaranusantara.com- Wali Kota Madiun, Maidi pada Senin 19 Januari 2026 terjaring dalam penyelidikan senyap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Maidi terjaring OTT terkait kasus penyerahan uang suap berupa fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Peristiwa tertangkap tangan ini, dugaan awalnya terkait dengan fee proyek dan juga dana CSR di lingkungan Kota Madiun,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 19 Januari 2026.
Maidi bukanlah Wali Kota Madiun pertama yang terjerat kasus praktik haram korupsi. Maidi, adalah Wali Kota Madiun ketiga yang terjerat kasus korupsi.
Sebelum Maidi, Wali Kota Madiun yang terjerat kasus korupsi yakni Djatmiko Royo Saputro dan Bambang Irianto.
Berikut kasus korupsi yang menjerat dua Wali Kota Madiun sebelum Maidi:
Djatmiko Royo Saputro
Djatmiko Royo Saputro, yang lebih dikenal dengan sapaan Kokok Raya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pos anggaran DPRD Kota Madiun tahun 2002–2004 senilai Rp 8,3 miliar.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun pada 24 Juni 2010. Ketua Majelis Hakim Januarso Rahardjo menyatakan Kokok Raya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut empat tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp 366 juta.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan keuangan negara.
Bambang Irianto
Setelah Kokok, kasus korupsi kembali menjerat wali kota Madiun, yakni Bambang Irianto yang menjabat setelah memenangkan Pilkada 2008 dan 2013. Bambang Irianto ditahan penyidik KPK pada 23 November 2016.
Ia dijerat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009–2012, serta dua perkara lain berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada 22 Agustus 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Bambang Irianto.
Ia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait proyek Pasar Besar Madiun. Selain proyek pasar, Bambang juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta pengusaha, termasuk yang berkaitan dengan honor pegawai dan perizinan

















Discussion about this post