LPSK Tawarkan Perlindungan bagi Keluarga Arianto Tawakal, Remaja Korban Penganiayaan di Tual

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias (Dok PMJ news)

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias (Dok PMJ news)

Suaranusantara.com- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan mendatangi keluarga Arianto Tawakal (14), pelajar yang meninggal dunia usai mengalami penganiayaan oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS di Tual, Maluku. Langkah ini dilakukan di tengah suasana duka keluarga, seiring dimulainya proses hukum atas peristiwa tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa pertemuan dengan keluarga korban dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/2/2026).

Ia menyampaikan bahwa lembaganya berencana menawarkan skema perlindungan kepada keluarga, dengan dukungan jaringan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di wilayah setempat agar pendampingan dapat berjalan lebih dekat dengan korban.

“Iya, LPSK rencananya akan menemui keluarga korban. Nanti juga mungkin akan dibantu oleh SSK (Sahabat Saksi dan Korban) di sana,” kata Susilaningtias saat dikonfirmasi.

Menurut Susilaningtias, keluarga korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan selama penanganan perkara berlangsung.

Ia menuturkan bahwa kakak korban berpotensi memiliki peran penting dalam proses hukum, baik sebagai pihak yang terdampak langsung maupun sebagai saksi, sehingga berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Apabila permohonan diajukan, LPSK akan menyiapkan pendampingan pemulihan, termasuk dukungan psikologis bagi keluarga. Selain itu, lembaga tersebut juga memfasilitasi akses terhadap hak restitusi atau ganti rugi sebagai bagian dari pemulihan korban.

“Kalau kakaknya turut jadi korban bisa ajukan perlindungan ke LPSK. Kakaknya bisa juga sebagai saksi dalam kasus ini. Sebagai saksi sekaligus korban berhak mendapat perlindungan,” ungkapnya.

Pendampingan mencakup layanan pemulihan medis dan psikologis yang disalurkan melalui mekanisme perlindungan negara.

Kasus penganiayaan yang menewaskan Arianto Tawakal kini tengah diproses aparat penegak hukum. LPSK menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak keluarga korban terlindungi sepanjang proses peradilan berjalan.

Exit mobile version