Suaranusantara.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan. Hery kemudian langsung diamankan dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan kasus yang menjerat Hery adalah soal tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025 di Sulawesi Tenggara.
“Tim penyidik Jampidsus menetapkan HS, dalam perkara tipikor tata kelola usaha pertambangan nikel 2025. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik dilakukan penggeledahan dan lain-lain,” kata Syarief saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/04/2026).
Menurutnya, kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel yang terjadi dalam rentang waktu panjang dan melibatkan berbagai pihak.
Dalam perkara tersebut, Hery diduga menerima aliran dana sekitar Rp1,5 miliar terkait pengurusan masalah perusahaan tambang.
Penangkapan ini menjadi sorotan karena posisi Hery sebagai Ketua Ombudsman RI, lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (IF)
