Suaranusantara.com – Kenaikan harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi ukuran 12 kilogram, mulai dirasakan langsung oleh pelaku usaha di tingkat agen.
Di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan sejumlah agen mengaku menerima banyak keluhan dari konsumen sejak harga resmi mengalami penyesuaian.
Harga LPG 12 kg diketahui, naik dari Rp210.000 menjadi Rp248.000 per tabung, atau meningkat sebesar Rp38.000. Lonjakan ini memicu reaksi dari masyarakat, terutama konsumen yang belum mengetahui adanya perubahan harga.
Pemilik agen gas LPG di Pesanggrahan, Suryati mengatakan, peningkatan harga tersebut membuat banyak pelanggan mempertanyakan alasan kenaikan. Sebagian besar dari mereka mengaku kaget karena tidak mendapatkan informasi sebelumnya.
“Banyak yang komplain, tapi mau gak mau tetap beli karena butuh,” kata Suryati saat diwawancarai di lokasi, pada Kamis (23/04/2026).
Suryati menyebut, sebagai agen pihaknya hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pertamina. Menurutnya, informasi terkait perubahan harga selalu diterima secara resmi dari pihak perusahaan sebelum diterapkan ke konsumen.
Meski keluhan meningkat, Suryati menyebut penjualan LPG 12 kg sejauh ini belum mengalami penurunan signifikan. Menurutnya, gas elpiji masih menjadi kebutuhan utama rumah tangga yang tidak bisa ditunda, sehingga konsumen tetap melakukan pembelian meskipun harga naik.
“Kalau berkurang (penjualan) sih gak ada,” ungkapnya.
Sebelumnya, kenaikan harga LPG nonsubsidi telah diumumkan oleh PT Pertamina (Persero) sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kondisi pasar energi global. Kebijakan tersebut berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia dan turut memengaruhi daya beli masyarakat.
Situasi ini menunjukkan bahwa perubahan harga energi tidak hanya berdampak pada konsumen, tetapi juga pelaku usaha di tingkat distribusi yang berhadapan langsung dengan masyarakat. (IF)
