Mengusut Penyebab Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur, Polisi Kerahkan Alat TAA

Kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam 27 April 2026, membuat KRL jurusan Jakarta-Cikarang itu ringsek diseruduk KA Argo Bromo (Instagram @keretapikita)

Kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam 27 April 2026, membuat KRL jurusan Jakarta-Cikarang itu ringsek diseruduk KA Argo Bromo (Instagram @keretapikita)

Suaranusantara.com- Polisi bersama pihak terkait tengah mengusut penyebab kecelakaan kereta api antara KA Argo Bromo vs KRL yang terjadi pada Senin malam 27 April 2026 di Stasiun Bekasi Timur.

Adapun kecelakaan terjadi saat KRL jurusan Jakarta-Cikarang menemper taksi Green SM di tengah perlintasan. KRL pun terhenti usai menemper taksi.

Sayang, dari arah belakang kereta api listrik itu, KA Argo Bromo jurusan Jakarta-Surabaya tengah melaju. Alhasil, tabrakan tak dapat dihindari. KA Argo Bromo merangsek masuk dan langsung merobek gerbong KRL yang merupakan khusus perempuan.

Polisi pun mengerahkan alat teknologi canggih untuk mengusut penyebab kecelakaan kereta api yang menelan sebanyak 16 korban jiwa itu.

Alat tersebut bernama traffic accident analysis (TAA) yang digunakan untuk olah tempat kejadian perkara (TKP). Dengan TAA ini, maka dapat mengungkap secara detail kronologi kecelakaan KA Argo Bromo vs KRL.

Kasi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Komisaris Polisi Sandhi Wiedyanoe mengatakan ada dua jenis alat TAA yang dikerahkan yakni berbentuk statis dan portable.

Sandhi pun menjelaskan cara kerja alat TAA tersebut dalam olah TKP.

“Yang teknologi statis dengan kamera LiDAR serta kamera 360 derajat mampu mendeteksi environment ataupun lingkungan secara menyeluruh dan teknologi portable yang mampu melihat melalui pola helicopter view sehingga kita bisa melihat dan mengilustrasikan secara tiga dimensi dengan kualitas 4K,” ujarnya, Rabu 29 April 2026.

Sandhi menerangkan nantinya hasil rekaman dari alat itu akan menjadi alat bukti elektronik yang sah pada proses hukum.

“Jadi sebagai alat bukti yang sah yang digunakan selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan,” kata dia.

Data visual itu nantinya juga akan disampaikan kepada jaksa penuntut umum dan hakim untuk memperkuat pembuktian.

Selain fokus pada pengumpulan bukti, Korlantas juga akan melakukan evaluasi terhadap keterlibatan taksi berwarna hijau yang diduga terkait dalam kecelakaan tersebut.

Evaluasi ini akan dilakukan melalui koordinasi antara Direktorat Penegakan Hukum dan Direktorat Keamanan dan Keselamatan guna menelusuri kemungkinan adanya faktor berulang dalam sejumlah kejadian serupa.

“Tentu kami akan berkoordinasi untuk mengevaluasi banyaknya kejadian yang melibatkan taksi hijau. Kami akan lakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut,” terangnya.

Exit mobile version