Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Senin 4 Mei 2026 resmi meneken Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pemilahan sampah.
Kata Pramono, dengan adanya kebijakan ini maka dalam waktu dekat ini bisa kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan. Dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah di Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin 4 Mei 2026.
Kata Pramono, kegiatan pengolahan sampah merupakan gerakan bersama. Pramono berharap seluruh masyarakat bisa turut terlibat di dalamnya.
“Ini akan menjadi gerakan bersama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilakukan secara masif di seluruh kota administrasi,” ujarnya.
Kegiatan pemilahan sampah sendiri sudah mulai diterapkan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara dan menjadi percontohan. Pemprov DKI Jakarta menargetkan pemilahan sampah diperluas.
“Sebagai percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing, dan sebagainya,” ujarnya.
Pemprov DKI juga mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Pramono mengatakan Jakarta akan memiliki tiga pembangkit listrik tenaga sampah.
“Sehingga dengan demikian, DKI Jakarta akan ada tiga pembangkit listrik tenaga sampah, ditambah dengan RDF Rorotan yang sekarang ini sebenarnya sudah beroperasi,” ujarnya.
Pramono juga telah meneken kerja sama dengan Danantara untuk membangun dua PLTSa yakni di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat dan Tunjungan, Kamal Muara, Jakarta Utara.
