Suaranusantara.com- Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam acara penyerahan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menyoroti masih adanya pihak yang memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara melawan hukum, termasuk membawa hasil keuntungan ke luar negeri.
Ia menegaskan praktik semacam itu tidak boleh lagi terjadi karena merugikan negara dan masyarakat luas.
“Tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri,” kata Burhanuddin.
Menurutnya, kebocoran kekayaan negara selama ini telah berdampak pada kepentingan nasional dan menghambat kesejahteraan rakyat.
Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Burhanuddin juga menyinggung soal penguasaan sumber daya alam yang hanya dinikmati kelompok tertentu tanpa memperhatikan asas keadilan.
Ia menilai pengelolaan kekayaan alam harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan segelintir pihak.
“Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.
