Suaranusantara.com- Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang tuntutan, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dituntut hukuman berat oleh jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar, jaksa juga meminta Nadiem membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp5,6 triliun.
Saat membacakan amar tuntutan, jaksa menyebut uang tersebut diduga berasal dari harta kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan sah terdakwa.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (Rp 809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun), yang merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa, Rabu (13/5/2026).
Jaksa meyakini total dana sebesar Rp5,68 triliun tersebut berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan digital.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menegaskan bahwa aset milik Nadiem dapat disita dan dilelang apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar jaksa.
Apabila hasil penyitaan aset masih belum mencukupi, jaksa meminta agar kekurangan tersebut diganti dengan hukuman penjara tambahan selama sembilan tahun.
“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” lanjutnya.
