Suaranusantara.com- Pembahasan revisi Undang-Undang Polri dinilai perlu dimanfaatkan untuk mempertegas aturan terkait penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Choirul Anam mengatakan revisi aturan tersebut dapat menjadi momentum untuk mengakhiri perdebatan mengenai batas penempatan personel kepolisian di lembaga lain.
Menurut Choirul Anam, regulasi yang lebih rinci diperlukan agar ada kepastian mengenai jabatan yang boleh maupun tidak boleh diisi anggota Polri aktif.
“Saya kira ini harus dimaknai sebagai satu kesempatan ya untuk mengatur lebih jelas mana yang boleh (diisi anggota Polri), mana yang tidak,” ujar Anam kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan dalam praktiknya memang terdapat sejumlah posisi yang membutuhkan keterlibatan anggota kepolisian karena berkaitan dengan tugas tertentu.
“Apa yang boleh apa yang tidak. Karena pada faktanya memang ada beberapa yang membutuhkan anggota kepolisian,” katanya.
Lebih lanjut, Anam menekankan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi harus tetap memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.
“Kan salah satu perdebatan yang paling penting adalah untuk itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan terkait erat dengan tugas dan fungsi pokok kepolisian,” kata dia.
