Suaranusantara.com- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat bicara terkait pernyataan Komisi Nasional (Komnas) HAM yang menyebutk bahwa program andalan pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) terindikasi pelanggaran HAM.
Natalius mengatakan penilaian program MBG yang terindikasi melanggar HAM, prematur.
“Di standar internasional, sesuatu yang sedang proses pembangunan, proses pemenuhan kebutuhan, itu tidak boleh dinilai sebagai pelaku pelanggaran HAM,” kata Pigai, Kamis 18 Juni 2026.
Pigai yang merupakan mantan Ketua Komnas HAM itu menyebut, penilaian adanya pelanggaran HAM pada suatu program seharusnya dilakukan ketika pembangunannya telah selesai.
“Tetapi (dalam) tahapan-tahapan, kalau ada pelanggaran, itu dievaluasi,” ujarnya.
Kendati demikian, Pigai mengakui bahwa memang suatu program yang dijalankan pemerintah termasuk MBG penting untuk dievaluasi.
Proses itu penting guna melakukan pemantapan dan penguatan agar program yang dijalankan dapat mencapai target maksimal, dan sesuai dengan harapan banyak pihak.
“Jadi, seharusnya Komnas HAM mengatakan ada pelanggaran pidana, ada kesalahan manajemen, ada misleading (kekeliruan), mismanagement, ada pelanggaran, ada aspek-aspek hukum yang dilanggar,” tuturnya.
Terkait peristiwa keracunan massal terhadap siswa akibat menu MBG yang disediakan, Pigai menilai peristiwa tersebut lebih tepat jika dilihat dari perspektif pidana, ketimbang diindikasikan sebagai pelanggaran HAM.
“Itu pelaksanaan pidana, kan ini (MBG) baru pembangunan. Makanya, saya bilang, Komnas HAM itu tidak mengerti prinsip HAM. Banyak yang tidak paham,” katanya.
Sebelumnya, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengungkap kajian yang dilakukan lembaganya.
Kajian dan pemantauan lapangan di sejumlah daerah menunjukkan perlunya penyempurnaan dalam pelaksanaan program MBG tersebut.
”Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing
Bukan cuma pelanggaran HAM, program MBG kata Uli juga terdapat persoalan mendasar pada tata kelola program, terutama terkait belum jelasnya pembagian fungsi dan kewenangan antar-lembaga dalam penyelenggaraan MBG di lapangan.
Karena itu, Komnas HAM mendorong penguatan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG, termasuk melalui evaluasi regulasi dan peningkatan standar keamanan pangan.
Komnas HAM juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan program ke depan. Salah satunya agar setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan sertifikasi keamanan pangan sejak awal operasional.
Terhadap wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar serta daerah dengan risiko tinggi, termasuk kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Komnas HAM meminta agar pemerintah melakukan percepatan untuk menghadirkan SPPG di wilayah tersebut.
Hal itu penting agar masyarakat di wilayah tersebut bisa mendapatkan layanan pemenuhan gizi sebagaimana yang telah menjadi salah satu target dari program MBG tersebut.
Mengingat di wilayah tertinggal sangat rentan dengan kekurangan asupan gizi yang mencukupi.
