Suaranusantara.com- Pemerintah menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sikap ini disampaikan langsung oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara tersebut.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 7 April 2026, Pigai menekankan bahwa prinsip negara hukum harus dijaga, termasuk dengan tidak adanya intervensi dari pihak eksekutif dalam proses peradilan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengarahkan jalannya persidangan maupun menentukan putusan terhadap seseorang. Menurutnya, posisi pemerintah hanya sebatas memastikan nilai keadilan tetap dijunjung.
“Eksekutif tidak bisa mengatur dan mengarahkan proses peradilan di mana, nggak bisa. Kami hanya bisa mengucapkan bahwa ini tidak adil. Itu cukup bagi pemerintah,” ujar Pigai.
Senada dengan itu, ia kembali menegaskan bahwa negara tidak boleh terlibat dalam menentukan siapa yang harus dihukum dalam sebuah perkara.
“Kami tidak bisa digiring untuk menentukan menghukum seorang dalam konteks peradilan, karena negara sejati tidak boleh ikut intervensi dalam proses peradilan,” kata dia.
Pigai juga mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum terkait kasus tersebut masih berjalan di jalur yang berlaku, yakni di peradilan militer.
“Secara aturan main, proses hukum sedang berlangsung di peradilan militer, sedang jalan,” ucap dia.
Di sisi lain, ia menilai kasus yang menimpa aktivis ini mendapat perhatian besar dari pemerintah, sesuatu yang menurutnya jarang terjadi dalam sejarah penanganan kasus serupa.
“Ini baru dalam sejarah Republik Indonesia, kasus yang dihadapi oleh aktivis langsung jadi atensi pemerintah Republik Indonesia,” kata Pigai.
Meski begitu, Pigai mengingatkan agar proses hukum tidak dipengaruhi oleh tekanan publik maupun pemberitaan media. Ia menilai fenomena “trial by the mob” dan “trial by the press” justru berpotensi merusak objektivitas peradilan.
“Saya sebagai menteri juga meminta kalau mau, trial by the mob dan trial by the press itu tidak bagus. Proses hukum karena tekanan publik dan tekanan pers itu kadang-kadang tidak bagus,” ujarnya.
“Momentum kayak sekarang ini kadang-kadang butuh juga, karena banyak yang meragukan apakah profesional proses peradilannya itu masih ada dalam kasus ini,” sambungnya.


















Discussion about this post