Suaranusantara.com- Desakan agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera mengambil sikap tegas muncul di tengah belum adanya kesimpulan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai lembaga tersebut tidak seharusnya berlarut-larut dalam menentukan apakah peristiwa itu masuk kategori pelanggaran HAM atau tidak.
Menurut Mafirion, tindakan penyiraman air keras tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Ia berpandangan bahwa peristiwa tersebut telah menyentuh ranah pelanggaran hak asasi manusia karena merampas hak dasar korban.
Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut berkaitan langsung dengan pelanggaran hak untuk hidup aman, bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri.
“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” tegas Mafirion dalam keterangan rilisnya, di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, lambannya Komnas HAM dalam membuat kesimpulan bisa membuat penegak hukum kehilangan rujukan kuat berbasis HAM. Selain itu kasus ini berisiko diposisikan sebagai tindak pidana biasa, bukan pelanggaran HAM serius. Ketidakjelasan sikap ini menurutnya juga berpotensi melemahkan upaya penegakan keadilan dan perlindungan terhadap para pembela HAM di Indonesia
“Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting, untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Mafirion menjelaskan, apabila kasus ini tidak segera disimpulkan, maka akan menimbulkan sejumlah dampak serius seperti misalnya melemahkan posisi korban, karena penanganan hanya akan dilihat sebagai kasus kriminal biasa tanpa pendekatan perlindungan HAM yang komprehensif. Selain itu, mengaburkan motif dan aktor intelektual, sehingga potensi keterlibatan pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik layar, sulit diungkap.
“Kami juga kuatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penetapan suatu peristiwa memiliki arti yang sangat penting dan strategis. “Penetapan ini bukan sekadar label, tetapi menjadi dasar hukum dan moral untuk memastikan penanganan yang lebih serius, menyeluruh, dan berkeadilan,” jelasnya.
Ia merinci bahwa pentingnya penetapan untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. Selain itu, penetapan pelanggaran HAM dapat mendorong pengungkapan kebenaran secara utuh, termasuk kemungkinan adanya dalang atau aktor intelektual.
Mafirion meminta Komnas HAM segera melakukan langkah proaktif dan berani dalam menyimpulkan kasus ini. “Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” pungkasnya.


















Discussion about this post