Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan Kejari, Begini Tanggapan Jokowi

Roy Suryo dan dr Tifa tak ditahan Kejaksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi (Instagram @veedfox)

Roy Suryo dan dr Tifa tak ditahan Kejaksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi (Instagram @veedfox)

Suaranusantara.com- Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi, pakar telematika Roy Suryo dan dr Tifa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin 22 Juni 2026 diputuskan tak ditahan.

Jokowi pun menanggapi usai Kejaksaan yang tak menahan Roy Suryo dan dr Tifa meski keduanya tersangka. Saat ditanya awak media apakah dirinya kecewa usai Kejaksaan tak menahan Roy dan dr Tifa, Jokowi enggan menjelaskan.

Jokowi hanya mengatakan pihaknya menghormati keputusan Kejari Jaksel untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifa.

“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu,” kata Jokowi di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Selasa 23 Juni 2026.

Jokowi mengklaim pihaknya telah menjalani semua prosedur sesuai aturan yang berlaku.

“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifa dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Keputusan ini diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin 22 Juni 2026.

Ia menyebut dalam permohonan itu pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya Jumat pagi 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Exit mobile version