Aturan Baru Outsourcing: Larang Tambang dan Migas Swasta Pekerja Alih Daya, Said Iqbal: Keuntungan Mereka Tinggi

Aturan baru outsourcing perusahaan tambang dan migas swasta tak boleh pakai pekerja alih daya (Instagram @theiconomics)

Aturan baru outsourcing perusahaan tambang dan migas swasta tak boleh pakai pekerja alih daya (Instagram @theiconomics)

Suaranusantara.com- Pemerintah dalam waktu dekat ini akan segera menerbitkan aturan baru terkait pekerja alih daya atau outsourcing yang ditargetkan rampung pada pertengahan Juli 2026.

Dalam aturan baru itu, nantinya perusahaan tambang dan migas swasta dilarang menggunakan tenaga alih daya atau outsourcing.

Hal ini disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal.

Kata Said Iqbal, perusahaan tambang dan migas swasta sudah mendapatkan keuntungan cukup tinggi. Maka dari itu, tak diperbolehkan menggunakan outsourcing lagi.

“Perusahaan jasa pertambangan, migas swasta gak boleh ada alih daya karena mereka kan keuntungannya cukup tinggi sekali dan itu ada di satu lokasi,” kata Said dalam Konferensi Pers secara virtual, dikutip Selasa 30 Juni 2026.

Ia mengatakan praktik penyimpangan penggunaan tenaga alih daya masih ditemukan di sejumlah kawasan industri pertambangan, seperti Morowali, Konawe, dan beberapa perusahaan tambang nikel yang dikelola investor asal China.

Berbeda dengan perusahaan swasta, Said mengatakan badan usaha milik negara (BUMN) masih diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya.

Namun, pekerja outsourcing harus dipekerjakan melalui anak perusahaan BUMN, bukan melalui yayasan atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja seperti yang selama ini banyak terjadi.

Dengan skema ini, hubungan kerja pekerja outsourcing berada langsung di bawah anak usaha BUMN.

Para pekerja dapat diangkat sebagai karyawan kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT).

“Itu yang sedang kita putuskan mudah-mudahan tengah Juli 2026. Perusahaan akan diberi waktu 6 bulan, dengan demikian tidak masif lagi, gak bisa sembarangan di swasta,” katanya.

Said juga menegaskan hanya ada empat perusahaan yang diperkenankan menggunakan outsourcing di antaranya petugas katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), dan petugas kebersihan (cleaning service).

Exit mobile version