Tok! Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara (Instagram @ctd.insider)

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara (Instagram @ctd.insider)

Suaranusantara.com- Tok! Suara palu Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi menjatuhkan vonis terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026.

Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara terkait kasus pengadaan laptop Chromebook. Nadiem terseret kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp.2,1 triliun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.

Adapun vonis ini diputuskan lantaran Nadiem terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya di antaranya eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Selain vonis 10 tahun penjara, Majelis Hakim juga menatuhkan denda kepada Nadiem sebesar Rp.10 miliar.

Apabila Nadiem tidak bisa membayar denda tersebut, maka diganti kurungan selama 190 hari.

Tak sampai di situ, Nadiem juga dimintai dijatuhkan pidana berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Majelis hakim pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Adapun putusan Majelis Hakim ini jauh lebih ringan dibanding yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 190 hari.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp 5,680 triliun.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka hukuman uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Exit mobile version