Suaranusantara.com- Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal usai menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu 8 Juli 2026 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dirinya berencana akan menyambangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Pertemuan dengan Purbaya kemarin adalah untuk menyampaikan langsung aspirasi buruh terkait pajak 0 persen Jaminan Hari Tua (JHT).
Sama halnya pertemuan dengan Purbaya, Said juga akan membahas soal pajak 0 persen JHT bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Kata Said, diskusi dengan BPJS TK soal data 95 persen pencairan dana JHT dengan saldo di bawah Rp 50 juta. Ia menilai kalau pencairan itu dilakukan oleh pekerja dengan status karyawan kontrak, bukan sepenuhnya buruh.
“Itu kan karyawan kontrak, yang misal kontrak tiga bulan, dia keluar, dia ngambil JHT-nya. Jadi berkali-kali orang dihitungnya, ya kan. Atau dia pekerja informal, kan banyak pekerja informal juga ikut program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu 8 Juli 2026.
Said mengatakan dirinya akan bertemu dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, yang direncanakan pada Jumat atau Senin pekan depan.
Meskipun sudah menjadi perwakilan Pemerintah, Pria yang juga Presiden Partai Buruh ini akan ngotot datang ke BPJS Ketenagakerjaan apabila tidak disambut baik.
“Saya mah sederhana, karena saya bukan kementerian kan, walaupun setingkat Menteri, nggake diterima-diterima, saya tetap datang. Kalau enggak dikasih, ya saya berdiri di pintunya aja, sampai beliau membukakan pintu,” tukas dia.
Said Iqbal menilai kalau buruh maupun masyarakat amat memerlukan keputusan cepat soal pajak JHT ini. Ia juga mengklaim kalau Presiden RI Prabowo Subianto sudah berpesan padanya untuk memantau kebijakan terkait dunia usaha.
“HIndari sejauh mungkin PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), lakukan intervensi kebijakan dan kekauasaan, kalau memang dibutuhkan oleh dunia usaha dan buruh. Kalau lah PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak buruh harus diberikan. Nah, JHT dan program jaminan sosial lainnya itu kan hak buruh, termasuk pesangon,” papar dia.
