Mahfud MD Usul Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke KPK, Jubir Budi Prasetyo Respon Begini

Jubir KPK Budi Prasetyo Hadi angkat bicara soal usulan Mahfud MD untuk ambil alih kasus korupsi Febrie Adriansyah (Instagram @teropongnews.ig)

Jubir KPK Budi Prasetyo Hadi angkat bicara soal usulan Mahfud MD untuk ambil alih kasus korupsi Febrie Adriansyah (Instagram @teropongnews.ig)

Suaranusantara.com- Mantan Menteri Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengusulkam agar kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun kasus Febrie oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu 11 Juli 2026.

Mahfud MD mengatakan bahwa pengambilalihan kasus Febrie ke Kejagung telah menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pengambilalihan, menurut Mahfud, hanya bisa dilakukan oleh KPK. Ini sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

“Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Mahfud dalam video dari kanal YouTube Mahfud MD Official dikutip pada Senin 13 Juli 2026.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menanggapi usulan itu. Kata Budi, pihaknya meminta publik untuk terus memantau perkembangan tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie.

Mengingat proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Febrie ini masih awal.

“Proses penyidikan ini masih di awal, sabar. Kami tunggu perkembangannya nanti seperti apa,” ucap Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 13 Juli 2026.

Budi mengatakan setiap proses penyidikan akan diuji di dalam persidangan baik secara formil maupun materiil.

Karena itu pantauan terhadap perkembangan penanganan tiga kasus yang menjerat Febrie sekaligus untuk mengetahui proses hukum yang berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Sedari awal proses hukum sudah dilakukan secara terbuka, transparan, sehingga masyarakat juga bisa terus mengikuti, mengawal bagaimana progressing penanganan perkara ini ke depannya,” kata Budi.

Febrie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di antaranya batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Exit mobile version