Suaranusantara.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemberlakuan insentif motor listrik akan segera dimulai pada September 2026 mendatang.
Hal ini menyusul arahan dari Presiden Prabowo Subianto pada pidato di Sidang Tahunan MPR bersaa DPR-DPD pada Jumat 14 Agustus 2026 lalu yang ingin mempercepat pemberlakuan insentif motor listrik.
“Harusnya sih September sudah jalan itu subsidi motor listriknya, akan cepat ya,” ujar Purbaya ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Agustus 2026.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan tersebut tinggal menunggu terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK) terkait.
Purbaya, terkait pernyataan Agus, pihaknya akan segera menemui dan membicaraka langsung soal regulasi subsidi motor listrik yang teranyar ini.
“Dia (Agus) belum bicara sama saya. Nanti saya datangi dia,” ujar Purbaya.
Pekan lalu, Prabowo mengatakan akan memberikan insentif kepada perusahaan yang mampu memproduksi 1 juta motor listrik.
Namun, Prabowo mensyaratkan perusahaan itu harus dari Indonesia dan memproduksi di dalam negeri.
“Hari ini kita umumkan, kita akan berikan insentif yang cukup besar untuk mereka yang bisa membangun satu juta motor listrik yang diproduksi di dalam negeri oleh perusahaan Indonesia,” kata Prabowo dalam Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN TA 2027 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026.
Kebijakan ini, kata Prabowo memiliki tiga tujuan utama di antaranya Pertama, menurunkan biaya kendaraan bagi rakyat.
Kedua, mengurangi konsumsi bahan bakar impor. Ketiga, membesarkan industri motor listrik nasional serta rantai pasok baterai, komponen, perangkat lunak, serta layanan purnajualnya.
