Purbaya Angkat Bicara Soal Dana Bantuan NTT Rp 44 Miliar: Bukan Anggaran Baru

Menkeu Purbaya saat kunjungan ke NTT, Rabu 19 Agustus 2026 (Instagram @menkeuri)

Menkeu Purbaya saat kunjungan ke NTT, Rabu 19 Agustus 2026 (Instagram @menkeuri)

Suaranusantara.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal dana bantuan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelontorkan pemerintah senilai Rp 44 Miliar.

Kata Purbaya, dana bantuan NTT Rp 44 Miliar itu bukanlah anggaran baru. Dana itu sebenarnya merupakan bagian dari anggaran tanggap darurat yang telah dikirimkan pemerintah pusat ke daerah sejak awal Agustus 2026.

Hal ini disampaikan Purbaya usai Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, di Jakarta pada Kamis 20 Agustus 2026.

“Ada salah paham seolah-olah saya tambah uang Rp 44 miliar itu. Itu sudah Rp 44 miliar jumlah yang kita kirim awal Agustus untuk bantuan pemerintah pusat ke daerah atas perintah Pak Presiden,” ujar Purbaya.

Purbaya menyampaikan hal itu menyusul adanya kesimpang siuran informasi saat kunjungannya ke kawasan terdampak gempa di NTT, Menkeu menekankan bahwa penyaluran dana tersebut sejatinya sudah terealisasi sesuai instruksi presiden.

“Jadi yang dibilang bupati di sana hanya punya sekian ratus juta, rupanya dia kemungkinan besar lupa menghitung yang transfer yang baru itu. Jadi bukan transfer baru untuk bencana,” ujar Purbaya.

Meski demikian, pemerintah pusat tidak menutup mata. Purbaya menyampaikan bahwa peluang penambahan alokasi anggaran masih sangat terbuka, tergantung hasil evaluasi kecukupan dana serta dinamika kebutuhan di lapangan.

Saat ini, skema dan estimasi kebutuhan anggaran lanjutan telah dipetakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk disodorkan ke meja pemerintah pusat.

“Nanti untuk (anggaran) bencana, Pak Menteri Dalam Negeri sudah menghitung dan mengajukan ke kami. Kami tunggu persetujuan dari Setneg dan Pak Presiden seperti apa. Tapi uangnya, jumlahnya masih manageable jadi tidak mengancam anggaran,” katanya lagi.

Untuk memastikan kesiapan kas daerah, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) terus mengawal dan memantau kondisi fiskal pemerintah daerah yang terdampak.

Langkah ini dilakukan guna menjamin pemda mengantongi porsi pendanaan yang cukup dalam melayani masyarakat.

Fokus utama pemerintah saat ini memang masih tertuju pada fase tanggap darurat. Kendati begitu, kalkulasi anggaran untuk tahap perbaikan hingga pemulihan pascabencana sudah mulai disusun secara terukur.

Seluruh proses perhitungan kebutuhan alokasi biaya akan terus disesuaikan dengan tingkat keparahan bencana di lapangan, dengan tetap mengacu pada mekanisme penganggaran resmi serta persetujuan yang berlaku.

Exit mobile version