Ditantang AMPB Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Beres 15 Desember, Dasco Mengaku Siap: Tak Masalah

Momen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade pimpin audiensi dengan AMPB yang dikoordinatori Supriyono alias Botok pada Kamis 27 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Instagram @andre_rosiade)

Momen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade pimpin audiensi dengan AMPB yang dikoordinatori Supriyono alias Botok pada Kamis 27 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Instagram @andre_rosiade)

Suaranusantara.com- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam audiensinya terkait RUU Perampasan Aset pada Kamis 27 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta menantang agar para pimpinan DPR RI untuk mundur dari jabatan dan anggota dewan jika RUU Perampasan Aset tak kunjung beres dari waktu yang disepakati.

AMPB menyampaikan itu saat audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Tantangan itu sebagai komitmen para pimpinan DPR untuk menjalankan pengesahan RUU Perampasan Aset yang dijadwalkan paling lambat selesai 15 Desember 2026 mendatang.

Apabila RUU Perampasan Aset tak kunjung beres hingga 15 Desember 2026, koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta agar para pimpinan DPR RI mundur dari jabatan dan anggota dewan.

Botok menyampaikan tantangannya itu lantaran pihaknya merasa khawatir jika RUU Perampasan Aset gagal disahkan dengan alasan ini itu oleh DPR RI.

“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tangal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” kata Supriyono alias Botok dalam audiensi, Kamis 27 Agustus 2026.

Botok mengatakan jika sampai batas waktu yang ditentukan tak kunjung disahkan, maka pihaknya meminta jaminan para pimpinan DPR RI yang hadir dalam audiensi untuk mundur dari jabatan dan anggota dewan.

“Seperti contoh, Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” ujarnya lagi.

Botok kemudian meminta pimpinan DPR RI untuk menemui massa aksi di luar gerbang DPR. Andre Rosiade kemudian diminta keluar dan menemui massa demonstran.

“Saya harap yang saya sampaikan sudah cukup itu, Pak, dan saya sama teman-teman tidak ingin bertele-tele karena kasihan teman-teman yang di luar panas-panasan,” kata Botok.

Dasco pun menyanggupi tantangan Botok itu. Dasco mengaku dirinya dan pimpinan DPR yang lain siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak beres hingga 15 Desember 2026.

“Kami pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, tapi tidak masalah, tidak ada kehawatiran untuk memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri,” kata Dasco.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset akan disahkan selambatnya dalam rapat paripurna bulan Desember 2026.

Habiburokhman mengungkapkan, RUU Perampasan Aset telah disusun sejak September 2025. DPR pun mulai menjaring aspirasi masyarakat untuk RUU ini sejak Maret 2026.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tetapi sudah dapat dipastikan RUU Perampasan Aset paling lambat kita sahkan di rapat paripurna bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman.

Exit mobile version