Suaranusantara.com- Komisi XIII DPR RI pada Rabu 30 September 2026 melakukan sidak ke Lapas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam sidak, Komisi XIII DPR RI didampingi Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja dan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.
Mereka menyidak klaster mewah yang ada di lapas IIA Cibinong itu. Dalam hasil sidak, Komisi XIII menemukan adanya sejumlah minuman keras di dalam kulkas berpintu ganda di dalam sebuah klaster mewah di lapas IIA Cibinong.
Klaster mewah di lapas IIA Cibinong itu terdiri dari 13 bangunan.
Selain itu, Komisi XII DPR juga meninjau area pengamanan dan pemeriksaan, blok dan kamar hunian warga binaan, sarana pengawasan, fasilitas pelayanan dasar, serta sarana dan program pembinaan.
Anggota dewan dalam kunjungannya mempertanyakan status bangunan dan lahan di klaster itu. Saat ditanya soal tanahnya, jawaban yang diterima menyebut lahan tersebut berstatus pinjam pakai.
“Berarti tidak ada dalam kekayaan aset negara,” ujar anggota Komisi XIII di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Menurut dia, ada 10 titik yang tidak termasuk aset negara, sedangkan tiga lainnya merupakan rumah dinas.
Anggota dewan lalu menyoroti fasilitas kebugaran di dalam kompleks.
Anggota Komisi XIII memerintahkan Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi untuk mengosongkan klaster mewah itu.
Barang-barang mewah yang menghuni klaster mewah itu pun dikeluarkan, mulai dari kulkas, lemari, springbed, dan kitchen set hingga ruangan total kosong.
“Sebaiknya dikeluarin aja Pak Dirjen,” tuturnya saat memasuki setiap hunian klaster mewah di lapas tersebut
Ia meminta pegawai lapas membersihkan area sambil rombongan berkeliling. Permintaan itu berlaku untuk semua bangunan, dimulai dari nomor tiga hingga urutan yang paling ujung tempat Ombudsman sidak pada pekan lalu.
“Pokoknya semua barang-barang bukan aset negara dikeluarin semua,” ucap meminta kepada Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.
Barang-barang itu pun diangkut ke dalam truk berwarna kuning.
