Selain Prabowo, Siapa Saja Pejabat Negara yang Disadap Listyo Sigit Cs?

Momen saat Presiden Prabowo terima tamu KSP Listyo Sigit (Instagram @listyosigitprabowo)

Momen saat Presiden Prabowo terima tamu KSP Listyo Sigit (Instagram @listyosigitprabowo)

Suaranusantara.com- Mantan Kapolri, jenderal polisi bintang empat, Listyo Sigit melakukan tindakan tak terduga terhadap sejumlah pejabat negara di mana salah satunya Presiden Prabowo Subianto yakni dengan menyadap secara ilegal.

Penyadapan dilakukan Listyo Sigit ternyata sudah berlangsung sejak 2025 selang dua bulan pelantikan Presiden. Itu artinya penyadapan berlangsung saat Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.

Sigit diketahui dicopot dari Kapolri pada Oktober 2026 lalu. Kemudian Sigit dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) oleh Prabowo.

Dalam kasus penyadapan ilegal ini, Sigit tak bekerja sendiri melainkan ada sejumlah jenderal polisi yang turut terseret.

Bahkan Polri juga telah menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan di antaranya mantan Kapolri Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyadapan oleh Sigit Cs menyasar pada pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.

Publik pun bertanya-tanya siapa pejabat negara yang disadap Sigit Cs selain Prabowo?

Di media sosial, beredar sejumlah nama-nama yang disadap oleh Listyo Sigit Cs di antaranya:

1. Prabowo Subianto

2. Susilo Bambang Yudhoyono

3. Megawati

4. Surya Paloh

5. Sufmi Dasco Ahmad

6. Sjafrie Sjamsoeddin

7. Hasto Kristianto

8. Muhaimin Iskandar

9. Zulkifli Hasan

10. Ganjar Pranowo

11. Rocky Gerung

12. H Isam

13. Agus Harimurti Yudhoyono

14. Habib Riziq

15. Habib Bahar

16. Gatot Nurmantyo

17. Sugiono

18. Karni Ilyas

19. Akhyar

20. Hadir

21. Jejer Zaenudin

22. Japto Soerjosoemarno

23. Mualem

24. Hercules

25. Jusuf Kalla

26. Malik Mahmud AlHaythar

27. Nasarudin Umar

28. HT

29. A Barier

30. Edy Kusnadi

31. CT

32. Pak Omong

33. Dahlan Iskan

34. Riadi

35. ET

36. Ahmad Muzani

37. U Hamid

38. Asfinawati

39. Faqriza Farhan

40. Teten Masduki

41. S Iqbal

42. M Isnur

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan terkait terbongkarnya kasus penyadapan secara ilegal

Penyadapan dilakukan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur hukum yang berlaku.

“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.

Penyadapan ini dilakukan di luar kerangka penegakan hukum resmi. Bahkan, pada Oktober 2026, tersangka sempat memerintahkan penghapusan seluruh data sadapan dari komputer sistem terkait.

Exit mobile version