Suaranusantara.com- Mantan Kapolri, jenderal polisi bintang empat, Listyo Sigit melakukan tindakan tak terduga terhadap sejumlah pejabat negara di mana salah satunya Presiden Prabowo Subianto yakni dengan menyadap secara ilegal.
Penyadapan dilakukan Listyo Sigit ternyata sudah berlangsung sejak 2025 selang dua bulan pelantikan Presiden. Itu artinya penyadapan berlangsung saat Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.
Sigit diketahui dicopot dari Kapolri pada Oktober 2026 lalu. Kemudian Sigit dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) oleh Prabowo.
Dalam kasus penyadapan ilegal ini, Sigit tak bekerja sendiri melainkan ada sejumlah jenderal polisi yang turut terseret.
Bahkan Polri juga telah menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan di antaranya mantan Kapolri Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyadapan oleh Sigit Cs menyasar pada pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.
Publik pun bertanya-tanya siapa pejabat negara yang disadap Sigit Cs selain Prabowo?
Di media sosial, beredar sejumlah nama-nama yang disadap oleh Listyo Sigit Cs di antaranya:
1. Prabowo Subianto
2. Susilo Bambang Yudhoyono
3. Megawati
4. Surya Paloh
5. Sufmi Dasco Ahmad
6. Sjafrie Sjamsoeddin
7. Hasto Kristianto
8. Muhaimin Iskandar
9. Zulkifli Hasan
10. Ganjar Pranowo
11. Rocky Gerung
12. H Isam
13. Agus Harimurti Yudhoyono
14. Habib Riziq
15. Habib Bahar
16. Gatot Nurmantyo
17. Sugiono
18. Karni Ilyas
19. Akhyar
20. Hadir
21. Jejer Zaenudin
22. Japto Soerjosoemarno
23. Mualem
24. Hercules
25. Jusuf Kalla
26. Malik Mahmud AlHaythar
27. Nasarudin Umar
28. HT
29. A Barier
30. Edy Kusnadi
31. CT
32. Pak Omong
33. Dahlan Iskan
34. Riadi
35. ET
36. Ahmad Muzani
37. U Hamid
38. Asfinawati
39. Faqriza Farhan
40. Teten Masduki
41. S Iqbal
42. M Isnur
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan terkait terbongkarnya kasus penyadapan secara ilegal
Penyadapan dilakukan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur hukum yang berlaku.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.
Penyadapan ini dilakukan di luar kerangka penegakan hukum resmi. Bahkan, pada Oktober 2026, tersangka sempat memerintahkan penghapusan seluruh data sadapan dari komputer sistem terkait.


















Discussion about this post