Refly Harun: Tuntutan Masa Aksi 411 Jokowi Mundur dari Jabatannya Sesuai Undang-undang

SuaraNusntara.com – Tuntutan massa aksi 411 agar Jokowi mundur sebagai Presiden RI merupakan hal yang wajar karena diatur dalam undang-undang, Sabtu (5/11/22)

Hal itu disampaikan Refly Harun terkait aspirasi dari massa aksi 411 di Kawasan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat

Kata Refly Harun, terdapat tiga hal yang dapat menyebabkan Presiden dapat berhenti dari jabatannya

“Tapi kalau mundur itu minta dengan legowo dn itu kalau kita bicara hak konstitusi pasal 8 konstitusi ayat 1 ya presiden itu bisa berhenti dengan 3 hal,” katanya saat ditemui di kawasan kawasan massa aksi

Lebih lanjut, Refly Harun mengatakan bahwa Presiden dapat berhenti dari jabatannya jika ia terbukti melakukan makar.

Kedua kata Refly Harun, memberhentikan diri secara inisiatif. Ketiga, diberhentikan melalui proses pemakzulan yang dilakukan oleh DPR dan MPR di parlemen.

Terkait dengan tuntutan Jokowi Mundur ini memang bagian dari aspirasi masyarakat. Menurutnya aspirasi tidak boleh ditolak secara represif.

Dia juga meyakini bahwa massa aksi 411 yang minta Jokowi mundur pastilah sudah melakukan sejumlah ukuran yang telah dikaji sebelumnya.

Refly mengaku sudah membaca rilis dari Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) yang juga menyinggung mengenai ijazah palsu.

Menurut dia kalau isu ini terbukti maka Jokowi telah melakukan perbuatan tercela. Jokowi kata dia tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden bahkan bisa dibilang melakukan tindak pidana berat.(Ifn)

Exit mobile version