SuaraNusantara.com – Pejabat Pajak yang meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mundur belakangan menjadi sorotan.
Siapa sosok pejabat pajak yang berani meminta Menkeu Sri Mulyani mundur?, ia adalah Bursok Anthony Marlon (BAM).
BAM menjabat sebagai Kepala Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II.
Penyebab dirinya Meminta Menkeu Sri Mulyani mundur dari jabatannya bermula dari aduannya tidak diterima oleh Kemenkeu.
Dirinya pun menyebut perilaku korup dan pelanggaran kode etik telah mendarah daging di kemenkeu.
Dia membuat aduan kepada Kemenkeu melalui sebuah surat tertanggal 27 Februari 2023 yang berisi kekecewaan terhadap jajaran Kemenkeu dan DJP pasca ramainya kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Dalam pernyataannya, Bursok menyebut surat aduan yang pernah iya lontarkan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bodong pada melalui sebuah surat tertanggal 27 Mei 2021. tersebut tak pernah digubris oleh pihak Kemenkeu.
Dengan nomor tiket surat tersebut adalah TKT-21E711063 dan nomor register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, angkat bicara.
“Pengaduan urusan pribadi Bursok Anthony Marlon (BAM) ini tak pernah dilengkapi substansi/bukti. Bagaimana mau diproses?,” ujar Yustinus dikutip dari akun Twitter resminya @prastow Rabu, 1 maret 2023 lalu.
Yustinus Prastowo membenarkan pengaduan BAM melalui WISE Kemenkeu dan dinyatakan masalah pribadi.
Adapun aduan tersebut mengenai perusahaan investasi tempat menampung dana yang ia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya.
“Clear ini masalah pribadi ya,” tandas Yustinus (Alief)
