Melahirkan Saat Berkemah, Siswi SMP Panik Lalu Kubur Jasad Bayi dalam Tenda

siswi SMP kubur bayi dalam tenda (Ilustrasi Freepik)

siswi SMP kubur bayi dalam tenda (Ilustrasi Freepik)

SuaraNusantara.com – Geger penemuan jasad Bayi laki-laki di Perkemahan Pramuka Desa Padang Tanggung, Pangean, Kuantan Singingi, Riau Senin, 6 Maret 2023 lalu.

Usut punya usut ternyata jasad bayi laki-laki yang terkubur di Perkemahan Pramuka itu hasil dari hubungan gelap siswi SMP berinisial M dengan dua pria RF (21) dan MR (22).

Dari hasil penyidikan, M diketahui berhubungan intim dengan RF pada Agustus dan September 2022 sedangan M dengan MR April hingga Mei 2022.

M tidak memberitahu kedua pria tersebut jika dirinya sedang mengandung.

Sehingga terpaksa harus melahirkan bayinya seorang diri, M mengaku dirinya melahirkan kondisi bayi sudah meninggal dunia.

Namun statment tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih dalam oleh kepolisian.

Perlu diketahui, penemuan jasad Bayi laki-laki di Perkemahan Pramuka pertama kali ditemukan oleh 2 orang warga yang hendak mencari barangnya yang tertinggal.

“Ternyata saat dilihat, mereka menemukan mayat bayi yang terkubur ditanah. Mereka panik dan berlari mencari warga sekitar, sambil berkata pak ada mayat anak kecil terkubur” Ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho.

Polisi langsung bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta membawa jasad bayi tersebut ke RS Bhayangkara untuk melakukan Autopsi.

Kronologi

M yang merupakan siswi SMP sekaligus peserta perkemahan dibumi perkemahan Jai-jai Raok saat itu berada didalam tenda untuk melahirkan bayinya sendirian.

Pada saat kejadian, agenda perkemahan sedang mengadakan lomba memasak.

M mengaku dirinya sedang sakit perut dan berada didalam tenda sendirian kemudian melahirkan bayi laki-laki tersebut secara diam-diam.

Dirinya mengaku panik sehingga langsung menguburkan bayi laki-lakinya tersebut lalu pergi kerumah warga untuk membersihkan diri.

Orang tua M dan teman-temannya mengaku tidak mengetahui jika dirinya tengah mengandung.

Kini para pelaku telah diamankan pihak kepolisian, RF dan MR kini berstatus sebagai tersangka karna melakukan hubungan badan dengan anak dibawah umur dan dijerat pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Keduanya diancam pidanan sesingkat-singkatnya 5 tahun dan paling lama 15 Tahun. (Alief)

Exit mobile version