Segera Ambil Kesempatan “Emas”, Sri Mulyani Nyatakan Subsidi Motor Listrik Berlaku Hanya 2 Tahun

motor listrik gesits yang akan mendapat bantuan subsidi pemerintah (Instagram/@gesits)

motor listrik gesits yang akan mendapat bantuan subsidi pemerintah (Instagram/@gesits)

Suaranusantara.com – Rencana pemerintah untuk mengurangi dampak kerusakan alam adalah dengan menghadirkan kendaraan listrik sebagai moda transportasi. Keseriusan pemerintah dalam hal itu terwujud dalam pemberian subsidi bagi pembelian motor listrik baru maupun konversi dari bahan bakar minyak (BBM). Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian subsidi motor listrik hanya berlaku dua tahun, yaitu ditahun 2023 dan tahun 2024.

“Nilai bantuan pemerintah tujuh juta rupiah per unit untuk motor listrik baru dan konversi. Bantuan ini cuma berlaku dua tahun, untuk 2023 dan 2024, untuk satu juta motor listrik baru dan konversi. Dengan demikian kebutuhan total anggarannya (sebesar-red) tujuh triliun rupiah,” ungkap Sri Mulyani, (20/3/2023).

Sri Mulyani juga menjelaskan rinciannya yakni pada tahun 2023, subsidi diberikan kepada 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi dengan total anggaran sebesar 1,75 triliun rupiah.

Kemudian, bantuan diberikan kepada 600 ribu motor listrik baru dan 150 ribu motor listrik konversi pada tahun 2024 dengan anggamotor listrik,ran sebesar 5,25 triliun rupiah.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga memberikan dukungan berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik pada tahun 2023. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan ekonomi.

“Pemerintah memberikan dukungan insentif PPN mobil listrik dan bus listrik untuk 2023. Pertama, mobil dan bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diatas 40% akan mendapatkan insentif PPN dari 10% menjadi 1%,”katanya.

Kedua, sambung Sri Mulyani, bus listrik dengan TKDN diatas 20% – 40% diberikan insentif PPN 5%, dengan demikian PPN yang harus dibayar adalah 6%.

”Model dan tipe kendaraan listrik yang telah memenuhi syarat TKDN akan ditetapkan oleh keputusan Menteri Perindustrian,” pungkasnya.(ADT)

Exit mobile version