SuaraNusantara.com – Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman memastikan syarat formil laporan pelecehan seksual oleh anggota DPR periode 2014-2019 penuhi syarat formil. Pihaknya akan melakukan rapat pleno pada tahan selanjutnya.
“Kami tadi di sekretariat sudah kita cek secara syarat formil memenuhi,” ujar Habiburokhman di kompleks Parlemen DPR RI, Jumat (9/7/2023).
Setelah syarat formil terpenuh kata Habiburokhman MKD akan melakukan rapat bersama anggota lain. Dalam rapat pleno nanti akan diputuskan nasib dari laporan AAFS.
“Tahap berikutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk membahas penjadwalan ke depannya seperti apa,” kata Habiburokhman
Sebelumnya diberitakan Mantan anggota DPR RI Periode 2014 -2019 berinisial AAFS melaporkan anggota DPR RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sugeng dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal.
Informasi yang dihimpun SuaraNusantara.com, Jumat (9/6/2023) pelaporan dilakukan oleh AAFS sidang tadi. Korban diketahui kader dari partai NasDem. Dalam laporan korban melampirkan bukti chatting pelecehan seksual oleh Suparwoto.
“Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan,”ujar AAFS. (edw)
