SuaraNusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Keputusan itu disambut gembira oleh Partai NasDem yang sedari menolak pemilu dengan proporsional tertutup bersama tujuh partai politik yang lain.
Ketua DPD NasDem Lebak, Dedi Jubaedi mengatakan, dari awal pihaknya meyakini bahwa MK akan menolak gugatan terhadap sistem Pemilu.
“Kami yakin sejak awal MK akan menolak gugatan itu dan memutuskan pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka, dan benar doa kami terkabul. Karena permohonannya tidak beralasan,” kata Dedi saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, meski pemilu dengan sistem proporsional terbuka dianggap juga memiliki kelemahan, namun dengan sistem ini sejalan dengan demokrasi.
“Masyarakat lah yang memilih dan menentukan siapa calon wakil rakyat mereka di DPR maupun DPRD, dan ini memang menjadi aspirasi masyarakat. Berbeda halnya jika sistem tertutup,” sebut Dedi.
DPD Partai NasDem, ujar Dedi, langsung menginstruksikan kepada seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) yang semula masih khawatir dengan sistem pemilu, untuk segera bergerak turun ke masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
“Mungkin tadinya ada yang masih ragu, setelah putusan itu langsung saya instruksikan terjun dan dekat dengan masyarakat untuk menarik simpatik. Menangkan pemilu 2024 dan target kursi bisa diraih,” kata Dedi.(Def)
