Kenaikan Cukai Rokok dan Pengaruhnya terhadap Harga Rokok Tahun 2024

Ilustrasi merokok (iStockphoto)

Ilustrasi merokok (iStockphoto)

SuaraNusantara.comPemerintah Indonesia telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2024. Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.

Kenaikan tarif CHT tersebut berlaku untuk semua golongan rokok, mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), hingga sigaret kretek tangan (SKT). Kenaikan tarif CHT tertinggi terjadi pada golongan SKM, yaitu sebesar 11,8 persen. Sementara itu, kenaikan tarif CHT terendah terjadi pada golongan sigaret kretek tangan filter (SKTF), yaitu sebesar 11,5 persen.

Kenaikan tarif CHT ini tentu saja akan berdampak pada harga jual rokok di Indonesia. Berdasarkan data dari Indonesia Baik, harga jual rokok di Indonesia pada tahun 2024 sebagai berikut:

Baca Juga: Cukai Rokok Naik 10% Pengusaha Kok Jerit Minta Tolong ke Jokowi

Golongan Rokok Cukai Harga Jual Eceran Terendah
SKM I 11,8% Rp 2.260 per batang
SKM II 11,5% Rp 1.380 per batang
SPM I 11,9% Rp 2.380 per batang
SPM II 11,8% Rp 1.465 per batang
SKT I 4,7% Rp 1.375-Rp 1.980 per batang
SKT II 4,2% Rp 865 per batang
SKT III 3,3% Rp 725 per batang
SKTF 11,8% Rp 2.260 per batang
KLM I 4,7% Rp 950 per batang
KLM II 0% Rp 200 per batang
TIS 0% Rp 55-Rp 180
KLB 0% Rp 290 per batang
CRT 0% Rp 495-Rp 5.500 per batang

Dari data tersebut, dapat dilihat bahwa harga jual rokok di Indonesia pada tahun 2024 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10 persen dari tahun 2023. Kenaikan harga rokok ini tentu saja akan berdampak pada masyarakat, terutama para perokok.

Exit mobile version