
Jakarta – SuaraNusantara
DPRD DKI Jakarta mengkhawatirkan pemegang Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 15 Februari mendatang.
“Bisa saja nanti yang punya suket kesulitan nyoblos, kalau dia tidak dikenal baik di lingkungannya. Makanya segeralah blanko e-KTP dikirim agar cepat dicetak,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad, Jumat (10/2/2017).
Proses pencetakan e-KTP untuk warga DKI Jakarta menghadapi sejumlah kendala. Salah satu kendala itu adalah masih terbatasnya jumlah blanko yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kantor-kantor kelurahan yang ada di Ibukota.
“Ada keterlambatan penyaluran blanko dari Kemendagri. Ini sangat memengaruhi proses pencetakan KTP-el di beberapa tempat di Jakarta,” ujar politisi PPP ini.
Riano menuturkan, pengadaan blanko e-KTP sendiri berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Sementara, posisi pemerintah daerah hanya sebagai penyedia fasilitas pendukung perekaman data kependudukan untuk e-KTP.
“Karena ini adalah program dari pusat, kami berharap masalah pendistribusian blanko ini bisa segera diselesaikan oleh Kemendagri, sehingga semua warga DKI bisa punya e-KTP,” ucap Riano.
Untuk diketahui, Dinas Disdukcapil DKI telah menerbitkan 57.763 suket untuk menggantikan sementara blanko e-KTP.
Kepala Disdukcapil DKI, Edison Sianturi mengatakan, suket ini berfungsi seperti e-KTP yang juga bisa digunakan untuk memberikan hak pilih pada Pilgub DKI 2017. (Has)