Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tandatangan Hasil Rekapitulasi Pilpres di Jatim

Ganjar dan Mahfud saat debar capres

Ganjar dan Mahfud saat debar capres

Suaranusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyatakan saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat provinsi.

“Saksi paslon 3 di 666 kecamatan se-Jawa Timur tidak menandatangani kemudian 37 kabupaten kota saksi yang hadir mewakili paslon nomor 3 itu tidak menandatangani,” ujar Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi, Rabu (13/3/2024).

Meski demikian, kata Aang terdapat satu wilayah yang ditandatangi, yakni Kabupaten Bangkalan.

“Kecuali saksi dari Kabupaten Bangkalan, itu menandatangani, sehingga di tingkat provinsi juga menyatakan hal yang sama,” katanya.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan saksi Ganjar-Mahfud melakukan tindakan tersebut secara masif karena Anggota KPU RI August Mellaz yang memimpin rapat Panel B memintanya agar hemat membacakan detail catatan kejadian khusus.

“Alasannya singkat saja. Detailnya kan sudah tertulis,” kata Mellaz.

Sebagai informasi, Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, serta pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (dpt) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md paslon nomor urut 3.

Exit mobile version