Suaranusantara.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan sebanyak 19 unit kendaraan melakukan pelanggaran keselamatan lalu lintas angkutan jalan selama masa libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Temuan tersebut diperoleh setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub melakukan inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan (rampcheck) terhadap 55 armada bus di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 14–15 Mei 2026.
Dari total 55 bus yang diperiksa, terdiri atas 44 bus pariwisata, tujuh bus AKAP, dan empat bus AJAP. Hasil pemeriksaan menunjukkan 19 unit kendaraan melanggar ketentuan, sementara 36 unit lainnya dinyatakan memenuhi aspek administrasi dan laik jalan.
“Ditemukan 19 kendaraan yang dinilai melanggar dan 36 lainnya dinilai memenuhi aspek administrasi dan kalaikan jalan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/5).
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi, seperti izin operasional kendaraan (KPS), uji berkala (KIR), kepatuhan trayek, serta kelengkapan administrasi pengemudi. Selain itu, petugas juga mengecek aspek keselamatan teknis kendaraan dan kesiapan pengemudi.
Adapun pelanggaran yang ditemukan meliputi empat kendaraan dengan masa uji berkala (KIR) yang sudah habis, tiga kendaraan tidak memiliki KIR, dan satu kendaraan terindikasi menggunakan KIR palsu.
Selain itu, tujuh kendaraan memiliki KPS yang sudah tidak berlaku, enam kendaraan tidak memiliki KPS, satu kendaraan diduga menggunakan KPS palsu, serta dua kendaraan melakukan penyimpangan trayek.
Aan menambahkan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan seluruh operator dan pengemudi bus untuk selalu mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan, mematuhi ketentuan yang berlaku, memastikan kelayakan armada sebelum beroperasi, serta menjaga kondisi pengemudi tetap sehat dan prima.


















Discussion about this post