Suaranusantara.com – Partai politik belum ada yang mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampikan, Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Jumat (22/3/2024).
“Belum ada partai politik yang menjadi pemohon (PHPU),” kata Fajar.
Meski demikian, Fajar mengaku sudah delapan calon legislatif (caleg) yang mendaftar perihal terkait.
“Ini kan karena diajukan oleh partai politik maka koordinasinya mungkin antara caleg-caleg di daerah yang mungkin punya lawyer juga, di pusat juga butuh lawyer. Koordinasi ini kan butuh waktu mungkin,” ungkapnya.
Sementara, terkait Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dikatakan bakal mengajukan gugatan, Fajar mengaku belum mendapatkan informasi soal recana tersebut.
“Dia memastikan MK juga belum mendapatkan informasi mengenai kepastian PPP akan mengajukan permohonan PHPU. “Kontak ke saya nggak ada,” ucapnya.
