Bawaslu: Ada 5 Orang Terindikasi Gunakan Formulir C6 Milik Orang Lain

Foto: Net

Jakarta – SuaraNusantara

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Mimah Susanti menyebutkan, pihaknya tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana Pemilu saat Pilkada DKI, 15 Februari 2017 kemarin.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk, setidaknya ada 5 orang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.

Kelima orang itu diduga menggunakan formulir C6 atau pemberitahuan memilih milik orang lain di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Rinciannya, dua orang di TPS Kalibata, dua orang di TPS Utan Panjang, dan satu orang lagi di Jakarta Timur,” ujar Mimah  dalam diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).

Kata Mimah, penggunaan formulir C6 di TPS lebih dari satu orang berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Meski sudah dilakukan PSU, proses hukumnya tetap akan berjalan,” pungkas Mimah.

Penulis: Hasbullah

 

Exit mobile version