KPU Bacakan Keputusan Prabowo dan Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Prabowo dan Gibran di KPU saat penetapan sebagai pemenang Pilpres 2024 (Dok Suaranusantara)

Prabowo dan Gibran di KPU saat penetapan sebagai pemenang Pilpres 2024 (Dok Suaranusantara)

Suaranusantara.com- Penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024 dibacakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat pleno yang digelar hari ini, Rabu, 24 April 2024.

Dengan demikian, Prabowo-Gibran resmi menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk masa jabatan mendatang.

“Menetapkan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Haji Prabowo Subianto dan Gibran rakabuming Raka sebagai Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024 sampai dengan 2029 dalam Pemilihan Umum tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 juta suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia” ujar Ketua KPU, Hasyim Asyarif.

Tampak peserta yang hadir dalam acara tersebut kompak tepuk tangan saat keputusan KPU itu dibacakan.

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, KPU telah menggelar rapat pleno hari ini untuk menetapkan pemenang Pemilihan Presiden 2024.

Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU terjadi setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon 01 dan 03. Oleh karena itu, KPU akan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilihan Presiden 2024.

Exit mobile version