KPK Pecat 66 Pegawainya yang Terlibat Pungli di Rutan

foto: Gedung KPK (ist)

foto: Gedung KPK (ist)

Suaranusantara.com – Sebanyak 66 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam pungutan liar (Pungli) di Rumah tahanan (Rutan) sendiri dipecat dari kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesimpulan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan dan memutuskan bahwa 66 orang itu dihukum dengan disiplin tingkat berat berupa pemberhentian,” kata Ali, Selasa (24/4/2024).

Ali menuturkan, Setjen KPK bersama Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan atasan langsung para pegawai rutan itu telah selesai melakukan pemeriksaan pada 2 April lalu. Kemudian dkterbitkan surat pemecatan pada 17 April 2024.

Mereka memutuskan bahwa 66 dari total 93 pegawai KPK yang terlibat, terbukti melanggar Pasal 4 Huruf i, Pasal Huruf a, dan pasal 5 Huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 2021.

“Kalau istilah di peraturan pemerintahannya adalah pemberhentian dengan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Jadi diberhentikan 66 orang sebagai pegawai KPK,” ujar Ali.

Exit mobile version