Suaranusantara.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun gugatan itu tentang sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR RI.
“Tanggal sidang pada Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di ruang sidang pertama,” bunyi SIPP PN Jakarta Selatan sebagaimana dilihat pada Sabtu (18/5/2024).
Gugatan tersebut diajukan oleh Indra Iskandar selaku Pemohon ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024 kemarin. Dan termohonny adalah KPK Cq Pimpinan KPK.
