Gaji Dipotong 3% untuk Tapera, Jokowi: Sudah Dihitung

Jokowi angkat bicara soal kenaikkan biaya UKT yang tinggi di PTN (Instagram @jokowi)

Jokowi angkat bicara soal kenaikkan biaya UKT yang tinggi di PTN (Instagram @jokowi)

Suaranusantara.com – Pemerintah telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan mengenai gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal itu ditegaskan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Jokowi, setiap kebijakan baru tentunya bakal terjadi pro dan kontra.

Meski demikian, Jokowi menganggap itu merupakan hal biasa untuk sebuah kebijakan baru.

“Iya semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat,” kata Jokowi.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.

Exit mobile version